Kepolisian Republik Indonesia berupaya keras menghilangkan tindakan menyimpang, seperti suap yang dilakukan anggotanya. Untuk itu, Polri meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada anggota korps Bhayangkara yang melakukan penyimpangan.
Bagi masyarakat yang ingin membuat laporan, mereka tidak perlu repot untuk datang ke kantor polisi. Cukup dengan duduk di depan komputer dan membuka propam.polri.go.id
, mereka sudah dapat mengadukan perbuatan anggota polri yang dianggap menyimpang.
"Jika Mitra Humas mengetahui ada Oknum ANGGOTA POLRI atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, segera catat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Bid Propam Polda Kaltim atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) / pengaduan Online di Website Div Propam Polri," tulis Divisi Humas mabes Polri melalui akun Facebook fan page, Rabu (17/6).
Sebelum membuat laporan, masyarakat harus mengisi sejumlah kolom identitas, seperti nama, umur, pekerjaan, alamat, nomor telepon, hingga nomor identitas. Setelah itu, mereka dapat mengisi pengaduan yang berisi kolom waktu, tempat kejadian, apa yang terjadi, nama pelaku, nama korban, bagaimana terjadi dan jumlah saksi.
Setelah kolom tersebut diisi, langkah selanjutnya adalah menekan tombol 'submit'. Polri menegaskan, segala identitas pelapor akan dijaga dan dilindungi secara hukum.
sumber : merdeka.com