Kebijakan soal penahanan ijazah yang dibuat oleh PT Indomarco Prisma Tama (Indomaret) yang menahan ijazah karyawan ataupun bekas karyawannya, memperoleh sorotan petinggi Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan.
gambar dari metrojateng.com
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, Gunawan menyampaikan, berdasarkan pada peraturan Undang-undang (UU) Nomer 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan, tak ada ketentuan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya.
Bahkan juga, kata dia, kebijakan itu juga tidak mematuhi hak asasi manusia (HAM)/karyawan untuk mencari pekerjaan yang paling baik.
" Kebijakan itu (menahan ijazah) tidak mematuhi HAM. Juga pasti sudah tidak mematuhi Undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya ijazah yang ditahan itu hanya fotokopinya saja, bukanlah yang asli, " ungkap Gunawan pada harian merdeka Selasa (18/2).
Menurutnya, perusahaan memanglah terkadang merasa cemas apabila karyawannya berhenti bekerja. Tetapi, untuk mengikat antara pengusaha juga pekerja tak perlu dengan aksi menahan ijazah asli, namun cukup kesepakatan kerja dengan batas saat yang ditetapkan atau bukan.
" Kami tidak mau peristiwa ini kembali terulang. Janganlah asal buat kebijakan serta tidak mematuhi ketentuan, " tukasnya.
Kepala Disnaker Palembang, Bapak Gunawan
Seperti dikabarkan terlebih dulu, DPRD Palembang meneror bakal tutup operasional semua gerai Indomaret di kota itu bila tak merubah kebijakan penahanan ijazah karyawan ataupun yang telah berhenti kurun waktu 2x24 jam.
Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan pada toko moderen itu sesudah memperoleh info dari orang-orang bahwa banyak yang kesulitan untuk mencari kerja yang lebih baik atau mencari kerja lagi karena penahanan ijazah.
artikel disadur dari Merdeka. com